JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 381 cartridge vape, berisi etomidate yang rencananya dikirim ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Selasa (18/8/2026).
Awalnya, tim yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan pemeriksaan terhadap bus NPM di pelabuhan tersebut.
"Didapati seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah yang kedapatan membawa satu tas berisikan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon Jakarta Barat," kata Eko, Kamis (20/8/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang lainnya bernama Jhony Pentury di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Jhony diketahui merupakan penerima ratusan cartridge vape berisi etomidate tersebut.