Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Jelaskan soal CDR Terkait Pelacakan Posisi Hasto dan Harun Masiku

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |00:46 WIB
Ahli Jelaskan soal CDR Terkait Pelacakan Posisi Hasto dan Harun Masiku
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan pelacakan yang dilakukan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku melalui call detail record (CDR). 

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). 

Awalnya, jaksa menanyakan perihal kegiatan tim KPK di lapangan yang menggunakan update posisi. "Bahwa dalam operasi atau kegiatan di lapangan, mereka didukung oleh update posisi. Nah, apakah data update posisi itu sama dengan data dalam CDR dalam perangkat itu?" tanya jaksa. 

"Iya, jadi setiap perpindahan perangkat, tadi BTS (base transceiver station) 1 ke BTS yang lain atau istilah teknisnya hand over antar BTS. Itu akan selalu meng-update perangkat di jaringan seluler, itu ada catatannya. Nah, biasanya kita akan melakukan cek position dengan melihat data-data terakhirnya dia sedang berada di titik mana, jadi perangkat itu terhubung ke BTS yang mana. Jadi, kita bisa melacak dari titik ke titik," jawab Bob. 

Dari keterangan tersebut, jaksa meminta ahli terkait istilah null saat melacak lokasi melalui update posisi. "Jadi, kadang-kadang memang update datanya itu posisinya itu tidak tercantum. Jadi bisa jadi, misalnya kegagalan hand over misalnya, dari satu BTS ke BTS yang lain gitu ya, atau misalnya dia masuk ke blank spot misalnya," jawab Bob. 

"Selain itu ahli, dia masuk ke blanks spot atau tidak tercover. Apakah ada hal lain yang kemudian menyebabkan tidak munculnya data koordinat itu?" tanya jaksa. 

 

"Kalau misalnya perangkatnya dimatikan gitu ya, ya udah, dia terhubung ke BTS manapun gak akan kelihatan posisinya ada di mana. Jadi, biasanya CDR yang kita dapatkan adalah CDR terakhir pada saat perangkat itu masih hidup," jawab Bob. 

Kemudian, jaksa mengonfirmasi keterangan Bob yang termuat di BAP nomor 16-19. Dalam BAP tersebut, terdapat timeline lokasi ponsel yang diduga milik Harun Masiku. 

"Terkait dengan keterangan saudara ini, ini kan ditunjukan timeline perjalanan nomor 081 dan seterusnya, ini diduga milik Harun Masiku. Kemudian, saudara menjelaskan ini di dalam keterangan saudara, itu apakah, dasar keterangan saudara ini berdasarkan, timeline yang saudara tunjukan ini saudara cocokkan dengan CDR yang saudara terima?" tanya jaksa. 

"Saya lihat dari CDR," jawab Bob. 

"Terkait dengan titik misalnya, tanggal 8 Januari 2020 jam 11.09 WIB, detik 29 sampai dengan 11.09 posisi di Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta. Ini saudara cocokkan dengan data di CDR?" tanya jaksa. 

"Iya," jawab 

Setelahnya, jaksa meminta pergerakan ponsel yang diduga milik Hasto. Hal itu sebagaimana termuat dalam BAP nomor 17.

"Ini saudara juga diminta untuk menerangkan terkait dengan pergerakan HP 081929XXX ini yang diduga milik terdakwa. Betul itu juga saudara cek data CDR-nya?" tanya jaksa. 

"Iyaa," jawab Bob. 

 

"Kalau di timeline ini ada 4 posisi di Jalan Diponegoro, kemudian di parkir Jakarta Hall Convention center, Jalan Nasional Gelora Tanah Abang. Posisi nomor 4 itu di sekitar jam 16.26 WIB. Itu yang saudara cek pergerakannya di setiap jam saat itu?" cecar jaksa. 

"Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang 4 tadi," jawab Bob. 

"Berarti langsung menyebut di situ? Jalan Nasional Gelora Tanah Abang, seperti itu ahli ya?" tanya jaksa lagi. 

"Iya," timpal Bob. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement