JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengimbau calon jamaah haji visa furoda diberikan pemahaman yang utuh. Keluar atau tidaknya visa tersebut menjadi hak prerogatif pemerintah Arab Saudi.
"(Jamaah) harus diberi pemahaman bahwa perusahan-perusahaan yang melakukan ini memang harus memahami. Visa ini (furoda) bukan urusannya pemerintah Indonesia," kata Kiai Marsudi dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (4/6/2025).
Kiai Marsudi menegaskan, visa furada merupakan urusannya pemerintah Arab Saudi. Hal ini seperti mengajukan visa ke Amerika, bisa dikasih maupun tidak.
Kiai Marsudi menjelaskan dalam undang-undang ada dua macam visa, yakni visa reguler dan visa furoda. Visa haji reguler dikelola oleh pemerintah yang menjadi haji reguler dan khusus.
"Kedua visa mujamalah atau disebut haji ifrad atau furada. Mandiri atau sendiri-sendiri. Tapi kalau pemerintah Arab Saudi ngasih, ya itu haknya. Kalo Arab Saudi gak ngasih itu haknya," tegasnya.
Kiai Marsudi mengatakan apabila Arab Saudi tidak mengeluarkan visa furada maka pemerintah maupun masyarakat tidak bisa menuntut. Sebab, dia menekankan bahwa visa tersebut haknya kerajaan Arab Saudi.
"Mau ngasih pemerintah Indonesia gak ngelarang. Kalo gak ngasih, pemerintah Indonesia gak boleh marah-marah karena itu haknya pemerintah Arab Saudi," tegasnya.
(Fetra Hariandja)