Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartermen. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, DNA dari sperma di alat kontrasepsi (kondom) yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, secara genetik merupakan profil DNA tersangka Priguna.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, dapat dipastikan, tersangka Priguna melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.
Selain itu, dipastikan pula, tersangka hanya satu orang, sebab tidak ada DNA laki-laki lain dari hasil pemeriksaan itu.
"Sampel DNA yang diuji oleh Lab DNA Pusdokkes Polri berasal dari semua korban (tiga korban) dan pelaku (Priguna). Namun, hasil swab dari TKP lainnya belum keluar," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan menyatakan, di TKP, ruang nomor 711 lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung, terdapat tiga tempat tidur. Namun yang diduga digunakan pelaku untuk memerkosa korban, di bed 2, 3, dan 4. Penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari ruangan itu dan kini masih dalam pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.
"Perlu diketahui, di ruangan TKP terdapat beberapa tempat tidur, dan semuanya telah dilakukan pengambilan swab. Jadi nanti sudah ada hasilnya dari Puslabfor, akan kami sampaikan," ujar Kombes Surawan.
Ditanya tentang kadar obat bius yang disuntikkan pelaku ke korban, Dirreskrimum menuturkan, hasil uji toksikologi dalam darah korban belum keluar. "Uji toksikologi belum keluar. Kalau sudah ada lengkap dari Puslapor, nanti kami sampaikan," tutur Dirreskrimum.
(Angkasa Yudhistira)