Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR: Ingat Sejarah!

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |13:39 WIB
Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR: Ingat Sejarah!
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk mengingat sejarah dalam menyelesaikan polemik empat pulau Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia pun mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan mengambil alih penyelesaian polemik tersebut.

"Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," ujar Rieke melalui Instagram @riekediahp, Senin (16/6/2025). 

Empat pulau yang tengah berpolemik yakni Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Lipan, dan Panjang. Sebelumnya, menjadi bagian wilayah Aceh, namun keluarnya keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025, keempat pulau itu menjadi bagian wilayah Sumut.

Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kata Rieke, telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Di situ jelas, peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya. 

"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki," ujarnya. 

 

Menurut Rieke, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang juga menjadi pijakan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. "Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," katanya. 

Rieke pun memberikan rekomendasi dalam mendukung Prabowo menuntaskan polemik tersebut, yakni Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum. Kemudian, dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki. Terakhir, dengan revisi UU Nomor 5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekositemnya. 

Menurutnya, revisi harus berprespektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh. "Indonesia Negara Hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba," tegasnya.

Aceh, kata Rieke, memiliki jasa besar dalam kemerdekaan Indonesia. "Ingat Sejarah, Radio Rimba Raya Aceh Selamatkan Indonesia dari Agresi Belanda!" katanya.

 

Rieke juga menyampaikan terima kasih untuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengingatkan tentang historis keempat pulau tersebut. 

"Saya berterima kasih kepada Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatra Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement