Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Alat Bukti Tidak Sah Layaknya Pohon Beracun

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |15:08 WIB
Jadi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: Alat Bukti Tidak Sah Layaknya Pohon Beracun
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD atau dolar Singapura. 

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang. 

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement