Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Hasto Melawan, Tuntutan Jaksa Disebut Rangkaian Cerita Penyidik

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |00:59 WIB
Kubu Hasto Melawan, Tuntutan Jaksa Disebut Rangkaian Cerita Penyidik
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Begitu pula dengan tuduhan perintangan penyidikan. Ia menyebut tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat. Ronny melanjutkan, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh jaksa sendiri justru memperlemah tuduhan tersebut.

"Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu," ucapnya. 

Ronny menegaskan, tuntutan jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law. "Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law," tuturnya.

Diketahui, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan tujuh tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement