Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menimbulkan Kerumitan Tata Hukum!

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 06 Juli 2025 |14:34 WIB
Mahfud MD: Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menimbulkan Kerumitan Tata Hukum!
Mahfud MD: Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menimbulkan Kerumitan Tata Hukum!
A
A
A

Pakar Hukum Tata Negara ini menambahkan, persoalan tersebut sebenarnya ada jawabannya. Dimana, di dalam putusan tersebut mengatur masa transisi harus diatur dalam undang-undang baru.

"Itu supaya diatur oleh legislatif. Oleh pembentukan undang-undang. Masa transisi bagi DPRD dan bagi bupati, gubernur, supaya diatur,”ujarnya.

“Artinya harus ada undang-undang baru. Kalau untuk presiden, DPRD itu jalan 2029," tutup mantan Menko Polhukam tersebut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement