Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Dendam, 2 Pemuda Ini Aniaya Teman hingga Tangannya Putus

Nanang Fahrurrozi , Jurnalis-Minggu, 06 Juli 2025 |01:32 WIB
Gegara Dendam, 2 Pemuda Ini Aniaya Teman hingga Tangannya Putus
Kasus penganiayaan (foto: Okezone)
A
A
A

MERANGIN - Dua pemuda yakni Putra (19) dan Riau Wanja (28) warga Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Merangin, dan Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai.

Keduanya ditangkap usai melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Juli, Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka parah di wajah, kepala, serta tangan putus, pada Jumat 4 Juli 2025, di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai. 

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menjelaskan, penganiayaan terhadap korban diduga dipicu dendam lama antara pelaku dan korban. Kejadian ini bermula, saat kedua pelaku sedang memperbaiki jalan ketika korban melintas dengan sepeda motor. 

Melihat kesempatan tersebut, pelaku Putra langsung mengajak pelaku Anja untuk mengejar dan menghabisi korban. Saat itu pelaku Anja mengejar menggunakan sepeda motor, sementara pelaku Putra mengikuti dengan berjalan kaki. 

Lima menit kemudian, pelaku mulai menyerang korban dengan pisau, mengayunkannya secara membabi buta ke arah kepala dan punggung. Tak lama berselang, pelaku Putra ikut menyerang dengan menikam pelipis korban. Bahkan, pelaku Anja kembali menghujamkan pisau hingga pergelangan tangan korban putus, disusul luka robek di wajah yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.

“Korban ditinggalkan dalam keadaan bersimbah darah, dengan luka serius di pelipis, pergelangan tangan, wajah, dan beberapa bagian tubuh lainnya,” jelas Aiptu Ruly, Sabtu (5/7/2025).

 

Usai mendapat laporan, petugas pun melakukan pengejaran, upaya pelarian pelaku akhirnya digagalkan. Pelaku mencoba melarikan diri ke arah Bangko menggunakan mobil.

“Dengan bantuan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 1 bilah senjata tajam, 2 unit handphone, serta 1 unit mobil yang digunakan saat kabur,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan motif dendam dan berniat menghabisi korban. 

“Motif sementara yang kami dalami adalah dendam pribadi antara korban dan pelaku. Kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya lagi.

Disampaikan Ruly, Saat ini, keduanya ditahan di Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal terkait percobaan pembunuhan dan pengeroyokan berat

“Kedua pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement