Sekadar diketahui, gugatan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Horison Sibarani. Pada intinya mereka mengajukan Uji Materi pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, pemohon menilai aturan batas minimal pendidikan yang ada sekarang (SMA dan sederajat) akan berdampak menciptakan pemimpin yang tidak kompeten dalam menjalankan tugas. Hal itu dinilai melanggar konstitusi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.