Selanjutnya bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, dan adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.
Setelah mendengarkan vonis, Charles Sitorus terlihat tertawa lepas dan bersalaman usai majelis hakim membacakan putusan.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.