"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan penjara.
(Awaludin)