Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |16:38 WIB
Breaking News! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto Kristiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Jumat (25/7/2025).

Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat.

Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR RI.

"Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap," kata hakim.

Namun, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan handphone untuk menghalangi penyidikan.

"Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK," tutur dia.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Perjalanan kasus yang menyeret politikus PDIP ini dimulai pada 2019, saat berlangsung Pemilihan Legislatif (Pileg). Hasto saat itu diduga terlibat dalam suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan kader PDIP, Harun Masiku.

Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar dirinya bisa lolos menjadi anggota DPR RI. Kasus ini telah diputus pada 2020.
Seiring dibukanya kembali perkara ini, sejumlah saksi diperiksa. 

Pada akhirnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Desember 2024.
Selama proses penyidikan, penyidik KPK menduga Hasto terlibat dalam memberikan sokongan dana kepada Harun Masiku. 
Dalam aspek perintangan penyidikan, Hasto juga disebut pernah menyuruh menenggelamkan ponsel milik pegawai DPP PDIP, Kusnadi, demi menghilangkan jejak keberadaan Harun Masiku yang masih buron.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement