Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap sebagaimana dalam dakwaan kedua, alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3,5 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Hasto.
(Arief Setyadi )