Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tom Lembong Bagi-Bagi Hadiah untuk Narapidana Jelang Dibebaskan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |17:09 WIB
Tom Lembong Bagi-Bagi Hadiah untuk Narapidana Jelang Dibebaskan
Tom Lembong Bagi-Bagi Hadiah untuk Narapidana Jelang Dibebaskan/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan cinderamata kepada para narapidana menjelang kebebasannya dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Demikian diungkapkan Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir setelah menemu kliennya di dalam rutan.

"Saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan yang lain, jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam Kenang-kenangan dari Pak Tom, surat-surat buat anaknya, buat istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali," kata Ari kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Saat ini, Tom Lembong  juga telah mengemas barang-barangnya. Tom akan bebas hari ini sebab surat Keppres abolisi itu telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Karena Keppres ini per tanggal tanggal 1, maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini. Jadi hari ini juga," tuturnya.

Tom Lembong kata dia mengapresiasi abolisi yang diberi oleh presiden ini. Namun Tom tetap meminta agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di Indonesia. 

 

"Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan, dan ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom Tapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan, itu pesannya beliau," pungkasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong merupakan terpidana kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement