Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, OSO: Kita Dukung!

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 03 Agustus 2025 |09:59 WIB
Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, OSO: Kita Dukung!
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Selain itu, politikus PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti.

"Melalui abolisi dan amnesti yang kita dukung ini, terlihat suatu bukti bahwa ada indikasi perbaikan-perbaikan penegakan hukum yang membela rakyat kecil dan kebenaran," kata OSO di DPP Partai Hanura menyikapi Keputusan Presiden tentang Abolisi dan Amnesti, Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

OSO menilai langkah Prabowo bentuk peletakan dasar hukum yang tegak dan benar. Sebab, ia tak memungkiri persoalan hukum yang membelit Tom dan Hasto kental dengan nuansa politis, bukan murni penegakan hukum, sebagaimana penilaian banyak pihak.

"Wartawan, rakyat, semua sudah tahu bahwa perlakuan hukum ini kurang tepat. Ini yang diperbaiki Pak Prabowo, amnesti dan abolisi ini justru ini peletakan landasan, untuk membersihkan semua," ujarnya.

OSO pun menegaskan, Partai Hanura mendukung pemerintahan Prabowo. Namun, Hanura akan tetap mengoreksi jika ada kebijakan atau program yang keliru.

"Kita dukung program yang baik. Yang tidak, kita koreksi. Pak Prabowo bersedia dikoreksi. Buktinya abolisi dan amnesti ini," katanya.

Senada diungkapkan Sekjen Partai Hanura Benny Rhamdani, keputusan Prabowo terhadap Tom dan Hasto merupakan sikap kenegarawanan sebagai bentuk restorasi konstitusional untuk mengembalikan marwah hukum kepada tujuan sejatinya, yakni melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik.

Benny meyakini keputusan Prabowo bukan bentuk intervensi hukum. Namun, mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin UUD 1945. Abolisi dan amnesti, menurutnya, extraordinary legal instruments (perangkat hukum luar biasa) yang dapat digunakan dalam situasi hukum dibajak untuk tujuan kekuasaan.

Keputusan Prabowo diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum di Tanah Air. Sebab, negara tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat represi kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok pengawal demokrasi.

"Kami yakin keputusan ini juga akan menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi dan persatuan nasional," katanya.

Sejumlah elite Hanura turut hadir dalam konferensi pers tersebut, seperti Patrice Rio Capella, Marwan Paris, dan lainnya. Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terhadap mantan komisioner KPU RI.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement