Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK: Heri Gunawan dan Satori

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 07 Agustus 2025 |20:04 WIB
KPK Ungkap 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK: Heri Gunawan dan Satori
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

“Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka, pertama HG, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, dan kedua ST, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka diduga memindahkan dan menggunakan dana sosial tersebut untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, mereka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK pada Rabu 6 Agustus memang telah mengumumkan adanya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun saat itu, identitas mereka belum diungkap ke publik.

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2024. Dalam prosesnya, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bank Indonesia, Kantor OJK, hingga rumah Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya, Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan BI; Nita Ariesta Moelgeni, dari Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial; Shohibul Ilmi alias Encip, sopir.

Kemudian, Silmi Ahda Fauziyah, Teller Bank BJB Cabang Sumber, Cirebon; Mohammad Fahmi Heryanda; Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber Cirebon; Sahruldin, karyawan swasta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement