Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Bupati Koltim Cs Segera Diadili di Kasus Proyek RSUD

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 06 Desember 2025 |11:34 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Bupati Koltim Cs Segera Diadili di Kasus Proyek RSUD
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 5 Desember 2025.

“Dilakukan Tahap II dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (6/12/2025).

Keempat tersangka itu ialah mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), pejabat atau PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), dan ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Yasin (YSN).

“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” ucap Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim; PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto; serta dua orang pihak swasta yang terdiri atas Deddy Karnady dan Arif Rahman.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement