JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pencegahan tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ketiganya adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Hingga kini, pencegahan terhadap ketiga orang tersebut masih berlangsung. Mereka belum diperbolehkan meninggalkan Indonesia.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan karena ketiganya diduga memiliki informasi yang sangat penting untuk mengungkap perkara itu.
“Sejauh ini yang kami lakukan, cekalnya kepada tiga orang itu di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, sangat banyak, dan sangat penting dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).