Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bongkar Kongkalikong Pemerasan di Kemnaker: Tarif Sertifikasi K3 Rp275 Ribu, Dipatok Jadi Rp6 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 22 Agustus 2025 |17:05 WIB
KPK Bongkar Kongkalikong Pemerasan di Kemnaker: Tarif Sertifikasi K3 Rp275 Ribu, Dipatok Jadi Rp6 Juta
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel/Foto: Arif Julianto-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejumlah pejabat Kemnaker diduga kongkalikong untuk melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu terungkap usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan sejumlah pihak lainnya di Jakarta. KPK menemukan modus penggelembungan dana tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.

"Ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

"Itu terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," sambungnya.

Setyo mengaku prihatin dengan pemerasan yang dilakukan para oknum pejabat Kemnaker. Sebab, tarif Rp6 juta yang dipatok untuk sertifikasi K3 lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR) para buruh.

"Biaya sebesar Rp6.000.000 tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," tegas Setyo.

Oleh karena itu, kata Setyo, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya. Setyo berharap ada perbaikan ke depannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement