Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Cs Hanya Butuh 17 Menit

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |15:57 WIB
Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Cs Hanya Butuh 17 Menit
Penampakan uang yang dibobol dari rekening dormant (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap para tersangka hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening tersebut dilakukan pada Jumat 20 Juni 2025 lalu.

"Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut Helfi, sindikat itu sengaja memilih waktu pembobolan pada pukul 18.00 WIB dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik bank BUMN.

Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP, selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat (Jabar), menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT, yang merupakan mantan teller.

Helfi menyebut, setelah berhasil mengakses sistem, para pelaku langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

"Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dilakukan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit," jelas Helfi.

Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jabar, serta GRH, Consumer Relations Manager, yang merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.

Kemudian, dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), DH dan IS.

Para tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement