Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Ubah Nomenklatur, DPR Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |13:13 WIB
Selain Ubah Nomenklatur, DPR Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat melarang menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas (dewas) di BUMN.

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam RUU BUMN. Keputusan ini disepakati sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan.

"Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewas BUMN merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujar Andre.

Lebih lanjut, Andre mengatakan ada 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Ia menyebut seluruh klausul yang diubah telah disinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta penambahan penjelasan yang diperlukan.

Setidaknya terdapat 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN, sebagai berikut:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham Seri A Dwiwarna yang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Penguatan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

7. Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Pengaturan pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement