Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Reshuffle Kabinet, Ribka Haluk Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 08 Oktober 2025 |13:31 WIB
Reshuffle Kabinet, Ribka Haluk Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua
Reshuffle Kabinet, Ribka Haluk Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua
A
A
A

JAKARTA -  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Ribka akan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

"Bukan badan ya, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua," kata Ribka kepada awak media setibanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Kendati demikian, Ribka belum mau mendahului keputusan resmi Presiden. Ia memilih menunggu pengumuman langsung dari Kepala Negara terkait penunjukan dan pelantikan dirinya.

"Saya tidak mendahului ya nanti masalah nomenkelator nanti setelah bapak presiden membacakan baru bisa kita tahu,” ujarnya.

“Tapi belum tahu ya semua nanti sebentar akan kita ketahui pembacaan surat keputusannya seperti apa," sambungnya.

Ribka juga mengungkapkan bahwa pemberitahuan mengenai agenda tersebut baru diterimanya pada Selasa (7/10) sore dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

"Kami diberitahukan baru diberitahukan kemarin sore oleh Seskab. Jadi kita sama-sama menunggu sebentar persiapan kemudian tugasnya seperti apa yang diberikan oleh bapak Presiden," ungkapnya.

 

Sebagai pejabat yang berasal Papua, Ribka menegaskan komitmen untuk konsisten mengawal berbagai kebijakan percepatan pembangunan di Tanah Papua.

"Kita kalau saya pada Wamen selama ini konsen terus untuk percepatan pembangunan Papua selain tugas-tugas saya di Kementerian Dalam Negeri untuk seluruh Indonesia," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement