JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong agar Komnas Perempuan segera menjadi satuan kerja (satker) mandiri dan tidak lagi berada di bawah Komnas HAM. Langkah ini, kata Willy, merupakan bentuk penguatan kelembagaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Komisi XIII DPR RI akan mendorong Komnas Perempuan menjadi satker mandiri, tidak lagi di bawah Komnas HAM. Ini untuk penguatan lembagaan karena sudah tertuang dalam UU TPKS,” ujar Willy, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi kado bagi Komnas Perempuan yang baru merayakan hari jadinya ke-27 pada Rabu (15/10/2025) dengan tema “Merawat Memori Kolektif, Meneguhkan Komitmen Kemanusiaan.”
“Komnas Perempuan Adalah Ruh Peradaban”
Willy menegaskan, Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara, melainkan simbol kesadaran bangsa terhadap luka kekerasan dan diskriminasi yang sering disembunyikan.
“Komnas Perempuan bukan sekadar lembaga negara. Ia adalah ruh peradaban yang tumbuh dari kesadaran bangsa atas luka-lukanya sendiri, luka kekerasan dan diskriminasi yang kerap disembunyikan di bawah karpet moralitas sosial,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu.
Ia juga menyoroti pentingnya merawat ingatan kolektif bangsa agar kekerasan masa lalu tidak terulang. Menurutnya, bangsa yang melupakan masa lalunya akan kehilangan arah penyembuhan.
Peran Sentral Komnas Perempuan dalam UU TPKS
Willy mengakui bahwa Komnas Perempuan memainkan peran sentral dalam lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai Ketua Panja UU TPKS, ia menyebut undang-undang tersebut merupakan pencapaian historis hasil kerja panjang dan solidaritas sosial, bukan kompromi politik.
Namun, ia menegaskan UU TPKS harus diimplementasikan secara nyata, tidak hanya berhenti di atas kertas.
“UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor—dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha,” ujarnya.
“Undang-undang ini harus menjadi alat perubahan sosial, membangun kesadaran, dan menciptakan kejeniusan praktis di tengah masyarakat.”
Perlindungan Sebagai Kebanggaan Moral Bangsa
Willy menilai, masyarakat membutuhkan kreativitas sosial untuk memperluas gerakan perlindungan perempuan. Ia menekankan bahwa perlindungan bukan beban, melainkan kebanggaan moral bangsa.
“Komnas Perempuan telah menjadi nurani bangsa, tapi ke depan ia juga harus menjadi pendidik bangsa. Metodenya harus melibatkan publik agar setiap warga merasa punya tanggung jawab mencegah kekerasan,” katanya.
Komitmen DPR untuk Penguatan Komnas Perempuan
Sebagai bentuk dukungan konkret, Komisi XIII DPR berkomitmen untuk memperkuat posisi Komnas Perempuan melalui tiga langkah utama:
- Strategi anggaran yang lebih kuat,
- Pengawasan implementasi UU TPKS, dan
- Harmonisasi kebijakan lintas sektor.
“Kami ingin perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tapi berbuah di ruang kehidupan nyata,” tegas Willy.
Ia menutup dengan harapan agar Indonesia ke depan menjadi negara yang aman dan setara bagi semua warga.
“Kita harus membangun Indonesia baru: di mana rumah menjadi tempat aman, sekolah jadi ruang tumbuh, ruang publik menjadi arena partisipasi setara, dan hukum menjadi pelindung yang berpihak, bukan sekadar pengadil,” pungkasnya.
(Awaludin)