Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas Perempuan Usul RKUHAP Mengatur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 14 Juli 2025 |11:52 WIB
Komnas Perempuan Usul RKUHAP Mengatur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan
Komnas Perempuan dan Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan ada tindak lanjut sebuah laporan yang diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Salah satu usulannya, penyelidik bisa membuat kesimpulan atas suatu laporan.

Hal itu dilayangkan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RKUHAP bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/7/2025). Laporan sering kali tidak kunjung ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

“Tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut. Bahkan dalam tahap penyelidikan itu juga sering kali sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu,” kata Ratna.

Kendati demikian, Ratna menyarankan adanya terobosan yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya, penyelidik wajib membuat kesimpulan atas aduan yang dilayangkan.

“Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan,” tutur Ratna.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement