Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |19:07 WIB
Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding
PT CMNP (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm --selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk-- melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) Arief Budhy Hardono  ke Polda Metro Jaya. 

Laporan dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tertanggal 24 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan MNC Asia Holding tersebut terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Fourista memaparkan pernyataan fitnah dan tindakan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU), untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP palsu, tidak sah atau tidak benar oleh Dirut CMNP.

Dalam siaran persnya, Kuasa Hukum MNC Asia Holding tersebut mengungkapkan tuduhan CMNP bahwa NCD palsu, tidak sah atau tidak benar adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar.

Pasalnya, CMNP justru telah mencatat transaksi NCD itu dalam laporan keuangan dan menikmati restitusi pajak darinya.

 

Secara rinci, Fourista memaparkan faktanya, pertama, CMNP telah melakukan penghapusan buku terhadap tagihan NCD dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2001 dan 2003. 

Kedua, terhadap kerugian dikarenakan penghapusbukuan tersebut, CMNP telah mengajukan permohonan restitusi pajak pada 21 Maret 2012 atas tahun fiskal 2011, sehingga yang seharusnya CMNP kurang bayar pajak Rp 24,4 miliar menjadi lebih bayar pajak Rp 23,2 miliar yang diterima restitusinya oleh CMNP tahun 2013.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah secara jelas NCD adalah sah dan CMNP telah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi pajak dari Negara," tulis Fourista dalam pernyataannya.

"Jika CMNP mengatakan NCD adalah palsu, maka sama saja CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif," kata Fourista.

Pernyataan Kuasa Hukum MNC Asia Holding itu menegaskan posisi hukum MNC Asia Holding yang menolak semua tuduhan dari pihak CMNP.

“Fakta restitusi ini membuktikan bahwa NCD tersebut sah dan diakui secara fiskal,” tegas Fourista.

“Kami percaya proses hukum akan menegakkan kebenaran berdasarkan bukti yang sudah sangat jelas,” ujarnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CMNP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum di Polda Metro Jaya masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari penyidik.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement