Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Pramugari Cantik Maskapai Nasional, Kasus Apa?

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 12 November 2025 |14:04 WIB
KPK Periksa Mantan Pramugari Cantik Maskapai Nasional,  Kasus Apa?
KPK Periksa Pramugari Cantik Garuda, Terkait Kasus Apa?
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya merupakan mantan pramugari maskapai nasional bernama Enggar Riesta Driasmara Putri.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di BI dan OJK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

Selain pramugari, Komisi antirasuah juga memeriksa empat saksi lainnya yaitu, Stevi Silvana Rei selaku Ibu Rumah Tangga, Vicky Olivia Donsu selaku Mahasiswa, Adec Iriani Chrisrine Hasibuan selaku dokter umum, dan Delvina Yusiana Roba Putri selaku wiraswasta.

Namun Budi belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutup , Budi Prasetyo.

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka tersebut yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diketahui memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.

 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun tidak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement