“Penyidik masih akan fokus mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya juga telah memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari sejak 31 Maret 2026.
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersebut membuat total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.