JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan karena liquid vape kerap disalahgunakan dengan dicampur kandungan narkotika.
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Suyudi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ujarnya.
Dari pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius.
Meski demikian, Suyudi menyebut pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang penggunaan vape.
"Dengan fakta-fakta tersebut, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi etomidate," katanya.
Suyudi menilai, jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran zat berbahaya tersebut dapat ditekan secara signifikan.
"Kami memandang jika media ini dilarang, peredaran etomidate juga dapat ditekan, sebagaimana sabu yang memerlukan alat tertentu untuk dikonsumsi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.