Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diberi Penangguhan Penahanan, Kapolri: Kami Telah Melaksanakan Kewajiban

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |10:15 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diberi Penangguhan Penahanan, Kapolri: Kami Telah Melaksanakan Kewajiban
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi penjelasan mengenai penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Kapolri, penangguhan penahanan terhadap keduanya sudah bukan merupakan kewenangan Polri karena berkas perkara dan tersangka kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan dalam proses tahap dua.

"Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan penanganan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," kata Sigit saat menghadiri puncak bakti kesehatan di Lapangan Sepolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Sigit menyatakan, tugas Polri dalam penanganan perkara tersebut telah selesai setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement