Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Gugat KPU hingga Rektor UGM

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |13:45 WIB
Kasus Ijazah Jokowi, Bonatua Gugat KPU hingga Rektor UGM
Bonatua Silalahi (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatan dilayangkan kepada sembilan pihak.

Adapun para tergugat terdiri dari Ketua KPU RI; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta;  Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc. (Dekan Peleges 2005-2014); Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Peleges 2019); Rektor Universitas Gadjah Mada.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya kali ini ia mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi sejak pencalonan sebagai wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang disebut tidak mencantumkan tanggal.

"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2026).

"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement