Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Amplop untuk Menhut Raja Juli

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |12:32 WIB
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Amplop untuk Menhut Raja Juli
Kasus Korupsi Bupati Kuansing (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Uang senilai SGD12.000 itu diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Juprizal diduga mengetahui praktik pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) terkait proses pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Budi, Kamis (9/7/2026).

Budi menjelaskan, uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya ditujukan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Amplop itu diketahui telah dikembalikan.

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement