JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan ini saat berlaku nanti.
Hal ini disampaikan Habib sekaligus membantah isu yang menyebut Komisi III DPR menolak pembentukan UU Perampasan Aset. Ia turut mengungkap poin-poin substansi krusial yang menjadi pembahasan.
"Soal substansi teman-teman, pertama debatnya perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan jangan sampai regulasi ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan undang-undang. Sebab itu, DPR saat ini tengah melakukan pengayaan materi berdasarkan berbagai masukan yang diterima.
"Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak ya teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana yang pas," ujarnya.
Namun, legislator Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR tetap berkomitmen dalam upaya pemulihan aset negara yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini.
"Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya. Tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.