Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus Febrie

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2026 |07:34 WIB
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus Febrie
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara profesional dan transparan.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Yusril menjelaskan, setelah penyidikan perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, institusi tersebut kini melanjutkan proses penyidikan dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa para saksi.

"Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif ya. Cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febri yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya. Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, karena hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Yusril, undang-undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani Polri maupun Kejaksaan. Karena itu, ia mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya proses hukum.

"Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," kata Yusril.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement