Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Terbitkan Instruksi Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2026 |13:53 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar
Mendagri Tito Karnavian (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di sejumlah daerah. Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian.

Tito mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kali ini tidak ada pengecualian, termasuk pembukaan lahan dengan alasan adat istiadat.

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah, bupati, gubernur, wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali," kata Tito usai menghadiri akad nikah Kasespri di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Tito menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena kondisi karhutla saat ini dinilai memerlukan langkah luar biasa. Karena itu, pemerintah tidak ingin ada pembakaran lahan baru yang dapat memperparah situasi.

"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali. Ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary, diskresi harus kita lakukan, jangan sampai ada pembakaran baru," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement