Sementara itu, Mery Harlina mengungkapkan adanya perbedaan besaran pembayaran berdasarkan kategori jemaah. Menurut dia, jemaah kategori T0 dan T1 dikenai pembayaran sebesar 4.000 dolar AS per orang, sedangkan kategori T3 sebesar 3.000 dolar AS per orang.
“Kalau T0-nya 4.000. Kalau T1-nya 4.000. Kalau T3-nya 3.000,” kata Mery saat menjawab pertanyaan jaksa.
Mery menyebut total uang yang dibayarkan untuk jemaah dari perusahaannya mencapai sekitar 177.000 dolar AS. Namun, ia mengaku mengetahui informasi mengenai pembayaran tersebut melalui asosiasi penyelenggara haji yang diikutinya.
“Waktu itu asosiasi bilang, siapa yang mau mengajukan pengisian sisa kuota silakan diisi dan ada fee-nya,” ujar Mery.
Saat jaksa kembali mendalami sumber informasi mengenai pembayaran tersebut, Mery menegaskan bahwa informasi itu disampaikan melalui asosiasi.
“Dari asosiasi waktu itu diumumin,” katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.