JAKARTA – Kabar duka datang dari Korps Bhayangkara, mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia hari ini, pada hari ini, Minggu (18/10/2026). Belum diketahui penyebab dia meninggal.
Informasi tersebut dibagikan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa melalui unggahan di X pribadinya @DokterTifa.
“Selamat jalan, Abangda. Terima kasih atas setiap nasihat, penguatan, perhatian, dan persaudaraan yang telah Abangda berikan. Semua itu akan selalu saya kenang,” tulis dr Tifa.
“Minggu lalu, saya masih duduk berdiskusi di rumah beliau. Seperti setiap kunjungan sebelumnya, beliau dan istri tercinta menyambut serta menjamu kami dengan penuh kehangatan. Tak pernah terbayangkan bahwa pertemuan itu menjadi pertemuan terakhir kami,” ujar dr Tifa.
Sekadar diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte pernah divonis bersalah di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.
Bonaparte terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.