Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjenpas: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |18:22 WIB
Ditjenpas: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat
Sidang Napoleon Bonapaerte (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bebas bersyarat. Ia telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 17 April 2023, lalu.

"Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Status Irjen Napoleon Bonaparte saat ini beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani program bebas bersyarat, Napoleon masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas.

"Menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di bapas timur utara," jelas Rika.

Diketahui sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement