Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |19:22 WIB
Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara
Ilustrasi/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama empat tahun penjara. Ketiga mantan petinggi ACT tersebut adalah, Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku mantan Presiden ACT serta Senior Vice Presiden dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.

Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air.

 BACA JUGA:Tembok Longsor di Bogor, Timpa Dua Rumah Warga

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement