Selain kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.
BACA JUGA:
Ia terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.