Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Bharada Valdo: Kuasa Hukum Beberkan Motif Pembunuhan

Zakky Mubarok Santosa , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |18:44 WIB
Kasus Bharada Valdo: Kuasa Hukum Beberkan Motif Pembunuhan
Kuasa hukum keluarga Bharada Laurentius Valdo Fernandez, Petrus Bala Pattyona.
A
A
A

Namun, ia menekankan berdasarkan keterangan penyidik yang diterima tim kuasa hukum, Bharada Valdo bukan orang yang diduga melakukan perundungan terhadap tersangka. Dugaan itu justru mengarah kepada sejumlah rekan korban lainnya.

"Penyidik tadi menjelaskan teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan almarhum yang membully, melainkan teman-temannya. Ini yang menjadi tanda tanya, artinya seharusnya pelaku ini marah kepada orang yang membully. Tetapi informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering membully pelaku," ungkap Petrus.

Meski dugaan motif mulai terungkap, penyidik masih menelusuri bentuk perundungan yang diduga memicu kemarahan tersangka. Rincian mengenai kejadian perundungan tersebut serta hubungannya dengan penembakan belum dijelaskan secara menyeluruh.

"Penyidik masih mendalami. Apapun kejadiannya, penyidik mengatakan kepada kami agar tim pengacara keluarga percaya karena semua penanganan ini profesional dan didukung dengan bukti-bukti yang sangat akurat, termasuk CCTV," tambahnya.

Selain itu, Petrus menegaskan menurut keterangan penyidik, tersangka disangkakan melanggar Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

"Kami juga bertanya pasal apa yang disangkakan. Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement