Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Silmy Karim Cs bakal Digelar pada 29 Oktober

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |10:43 WIB
Sidang Perdana Silmy Karim Cs bakal Digelar pada 29 Oktober
Silmy Karim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. 

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut ialah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, pihaknya telah meregister lima perkara baru yang merupakan limpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (20/10/2026). 

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026). 

Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lain yang terbagi dalam lima berkas perkara. Berikut rinciannya:

1. Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

2. Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Ronald Arman Abdullah.

 

3.Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Jaya Saputra.

4. Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Saffar M. Godam

5. Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

Terdakwa: Silmy Karim.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement