Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ombudsman Soroti 6 Kantor Pertanahan, Temukan Indikasi Maladministrasi hingga Potensi Korupsi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |12:13 WIB
Ombudsman Soroti 6 Kantor Pertanahan, Temukan Indikasi Maladministrasi hingga Potensi Korupsi
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti enam Kantor Pertanahan (Kantah) yang diduga bermasalah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi korupsi dalam layanan pertanahan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan daftar enam Kantah tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Dia mengingatkan kantor-kantor pertanahan tersebut agar segera berbenah dan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini adalah enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi dari Ombudsman dan boleh jadi ini sekaligus sinyal juga bagi Kantah ini bahwa dalam rangka tindak lanjut ke depan untuk hati-hati," kata Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Adapun enam Kantah yang menjadi sorotan Ombudsman meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mendapat atensi sangat tinggi terkait dugaan permintaan imbalan dan penyimpangan prosedur. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung disorot karena dugaan permintaan imbalan yang berkaitan dengan penundaan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement