JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti enam Kantor Pertanahan (Kantah) yang diduga bermasalah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi korupsi dalam layanan pertanahan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan daftar enam Kantah tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Dia mengingatkan kantor-kantor pertanahan tersebut agar segera berbenah dan lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini adalah enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi dari Ombudsman dan boleh jadi ini sekaligus sinyal juga bagi Kantah ini bahwa dalam rangka tindak lanjut ke depan untuk hati-hati," kata Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang mendapat atensi sangat tinggi terkait dugaan permintaan imbalan dan penyimpangan prosedur. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung disorot karena dugaan permintaan imbalan yang berkaitan dengan penundaan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kantor Pertanahan Kota Ambon mendapat atensi tinggi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, serta praktik plotting ilegal atau ganda.
Adapun Kantor Pertanahan Kota Tangerang menjadi sorotan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan berkurangnya luas tanah dalam sertifikat. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Bekasi disorot terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan hak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang juga mendapat atensi tinggi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemecahan sertifikat.
Robert menegaskan, daftar tersebut menjadi informasi sekaligus peringatan bagi kantor-kantor pertanahan terkait agar segera melakukan pembenahan. Ombudsman juga membuka kemungkinan menindaklanjuti temuan tersebut melalui berbagai metode pengawasan, termasuk inspeksi mendadak (sidak).
"Ini adalah informasi bagi Anda semua untuk segera berbenah. Bukan tidak mungkin kemudian Ombudsman akan menindaklanjuti dengan metode atau teknis pengawasan kami, termasuk sidak kalau memang kami harus lakukan," ujarnya.
Dia menjelaskan, secara umum persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan potensi korupsi dalam berbagai jenis layanan pertanahan.
"Secara umum ini terkait dengan hal-hal yang mengarah pada maladministrasi dan potensi terjadinya korupsi dalam jenis-jenis layanan yang juga sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.