Menurut Hercules, apabila memang terdapat kesepakatan damai, proses tersebut semestinya melibatkan pihak ahli waris beserta tim hukum dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Hercules juga mengklaim bahwa uang Rp800 juta tersebut belum digunakannya. Ia mengatakan, setelah menerima uang itu, dirinya langsung menyimpannya di kantor sebelum berangkat ke Timor Timur pada malam harinya.
Persoalan pengembalian uang tersebut, lanjut Hercules, baru dibahas bersama tim pengacaranya setelah ia mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan.
Dalam pembahasan internal, mereka mempertimbangkan dua pilihan, yakni mengembalikan uang kepada pengacara yang menyerahkannya atau menyerahkannya langsung kepada KPK.
Hercules mengatakan, dirinya bersama tim akhirnya memilih menyerahkan uang tersebut kepada lembaga antirasuah agar asal-usulnya dapat diperiksa melalui proses hukum.
“Kita serahkan ini untuk supaya biar KPK usut-usutin uang ini. KPK biar cari tahu uang ini sebenarnya uang dari siapa?” ujarnya.