Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Gerebek Gudang Penyelundupan Lobster Berkedok Toko Buah di Depok

Zakky Mubarok Santosa , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |09:41 WIB
Bareskrim Gerebek Gudang Penyelundupan Lobster Berkedok Toko Buah di Depok
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, membongkar gudang penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengungkapkan, dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I dan F yang diduga berperan dalam jaringan penyelundupan ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, lokasi penggerebekan di kawasan Jalan Cirendeu, Kota Depok, disamarkan oleh para pelaku sebagai toko buah agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

"Masyarakat di sini tahunya adalah toko buah ataupun pedagang buah. Ternyata, setiap membawa baby lobster ini melalui sterofom dikira dia adalah buah, pedagang buah," ujar Irhamni, Kamis (22/10/2026).

Irhamni menyebut modus operandi sindikat tersebut cukup rapi, karena memanfaatkan kemasan styrofoam untuk pengiriman melalui jalur darat dan koper untuk pengiriman melalui jalur udara via Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau dari koper, modus koper ini penyelundupannya melalui udara, di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi kalau yang sterofom ini lewat darat, lewat jalur darat," kata Irhamni.

Ia menjelaskan, di lokasi penampungan tersebut, benih lobster yang didatangkan dari kawasan pantai selatan Jawa dikarantina kembali, diberi pasokan oksigen, lalu dikemas sebelum diselundupkan.

 

Selama beroperasi sekitar empat bulan, kelompok tersebut diperkirakan telah menyelundupkan hingga 3,5 juta ekor benih lobster. Nilai ekonomi benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp257 miliar.

"Untuk yang kelompok ini, kurang lebih sudah 4 bulan, (sudah) 4 bulan, total 3 juta setengah, bisa dibayangkan tuh. Dengan nilai rupiahnya kalau Rp80.000, kurang lebih Rp257 miliar," terangnya.

Lebih lanjut, Irhamni menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan penyelundupan benih lobster lainnya demi melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.

"Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Dirtipidter menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement