JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat. Benih bening lobster itu akan dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua orang pelaku lapangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga petugas menemukan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin.