Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelundupan 1 Ton Merkuri Rugikan Negara Rp30 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |14:42 WIB
Penyelundupan 1 Ton Merkuri Rugikan Negara Rp30 Miliar
Polisi gagalkan penyelundupan merkuri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan 1 ton bahan kimia merkuri ke Filipina. Dalam perkara ini, negara rugi sekitar Rp30 miliar.

"Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini terungkap dari pengecekan Bea Cukai yang menemukan adanya dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan barang di dalam peti kemas. Bersama polisi, tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas tersebut.

"Ditemukan 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan 'Mercury Gold 1 Kg' yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet," ujar Victor.

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang tersebut milik tersangka MAL yang dipesan oleh warga negara asing (WNA) berinisial AB yang berdomisili di Filipina. MAL diketahui memperoleh merkuri dari tersangka H.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement