Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelundupan 1 Ton Merkuri Rugikan Negara Rp30 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |14:42 WIB
Penyelundupan 1 Ton Merkuri Rugikan Negara Rp30 Miliar
Polisi gagalkan penyelundupan merkuri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

"Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi menetapkan dua orang berinisial MAL dan H sebagai tersangka. Aksi keduanya diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yakni Pasal 161, Pasal 391, dan Pasal 20 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement