Dengan asumsi empat bulan produksi penuh, potensi kerugian negara berupa nilai subsidi yang diduga disalahgunakan diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.
“Angka tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap lama kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, dan besaran subsidi resmi,” urainya.
Hasil pemindahan isi tabung LPG itu diduga dijual ke luar pulau, di antaranya ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan daerah sekitarnya. Penjualan juga dilakukan di wilayah Jawa Timur.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik juga mengacu pada ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Irhamni menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi. Polisi juga mengimbau masyarakat membeli LPG melalui saluran distribusi resmi dan melaporkan dugaan pemindahan isi tabung LPG secara ilegal kepada kepolisian.
“Kami menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi agar subsidi negara tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak,” cetusnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.